Tax Planning 101 - Tanah Warisan
Original Tweets
@AkuntanMilenial (opens in a new tab):
Dapet tanah WARISAN disuruh bayar PAJAK? Lah itu kan hasil keringet emak bapak gw beli tanah, kenapa gw harus bayar pajak lagi? 😡
TAX PLANNING 101 - TANAH WARISAN
#jumatbelajar (opens in a new tab)
Ada 2 jenis pajak buat pengalihan tanah dan bangunan, baik itu pembelian ataupun waris:
- BPHTB, kewenangannya Pemda
- PPHTB, kewenangannya DJP
Kita bahas satu2 dulu ya,
- BPHTB Pajak ini ranahnya pemda, setiap daerah punya kebijakannya dan tarifnya masing2 untuk BPHTB nya. Untuk tarifnya sendiri macem2, tapi kebanyakan 5% karena itu batas atasnya menurut UU.
Disamping itu, secara UU bila terkait waris, tarif BPHTB harus dikali 50% lagi (**) jadi rumus menghitungnya adalah:
50% x 5% x (NPOP* - NPOPTKP***)
- Nilai Perolehan Objek Pajak ** bisa dicek kembali bila ada Perda khusus yang mengatur lebih lanjut
***Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) juga muncul sebagai pengurang BPHTB:
- di Jakarta, NPOPTKP untuk warisan adalah 350jt // Perda DKI Jakarta No 18 Tahun 2010
- Sedangkan di Pasuruan lebih sedikit yaitu 300 juta // Perda Kota Pasuruan No 21 Tahun 2010
Misal tanah warisannya 1M di Jakarta, brarti:
50% x 5% x (1M - 350jt) = 16.25jt
Angka inilah yg nantinya dibayarkan sebagai BPHTB ke pemda setempat.
Adakah tax planningnya? Klo di Jakarta KEPEMILIKAN tanah/bangunan PERTAMA dalam bentuk waris / pembelian DIBEBASKAN BPHTB up to 2M.
Tapi apakah bisa meminta Surat Keterangan Bebas (SKB) biar ga perlu bayar BPHTB? Setau gw bisa, tapi emang suratnya harus sampe ke pemimpin wilayah tersebut, mungkin gubernur / bupati nya yang tanda tangan.
Posted on: 2:11 PM · Jul 19, 2024
AI Summary
Thread ini membahas tentang perencanaan pajak untuk tanah warisan, khususnya mengenai BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Penulis menjelaskan bahwa ada dua jenis pajak untuk pengalihan tanah dan bangunan: BPHTB (kewenangan Pemda) dan PPHTB (kewenangan DJP). Thread fokus membahas BPHTB, termasuk cara perhitungannya, pengurangan NPOPTKP, dan kemungkinan tax planning melalui pembebasan BPHTB untuk kepemilikan pertama atau pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB).
Keywords
- BPHTB
- Warisan
- Tax Planning
- NPOPTKP
- Pemda
- SKB
- Perda
- Pengalihan Tanah
- Pembebasan Pajak
- Kepemilikan Pertama
Source: Original Tweet (opens in a new tab) by Ahli Pembukuan 📚 (@AkuntanMilenial)